Pembatalan Kenaikan Pangkat Polri Maluku. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

JABAR EKSPRES – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, memutuskan untuk membatalkan kenaikan pangkat tiga personel Polri di Maluku yang seharusnya naik pangkat setingkat lebih tinggi dalam periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada tanggal 1 Juli 2023.

Baca Juga: Imbauan Transportasi Umum dan Pengawasan di Taman Ragunan

Melansir dari berbagai sumber, pembatalan kenaikan pangkat terjadi karena ketiga personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Pengumuman tersebut disampaikan saat upacara kenaikan pangkat yang dipimpin oleh Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, pada 30 Juni 2023.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat adalah Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar. Briptu RGS dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sedangkan Bripda ASM melanggar disiplin, dan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

Dalam pernyataannya, Kapolda menyatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, melainkan sebuah hasil dari prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang.

Kapolda juga menekankan bahwa pihaknya memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi, namun sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, akan diberikan hukuman atau punishment sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Gempa Bumi Gunung Kidul, Kerusakan dan Dampak di Yogyakarta

Keputusan Kapolda Maluku untuk membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ini menjadi contoh penting tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian. Hal ini juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan