Resmi Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Aniaya Anak Balita Kini Ditahan di Mapolres Sukabumi

Ayah kandung berinisial E (34) aniaya anak balita di resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman.
Ayah kandung berinisial E (34) aniaya anak balita di resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede membenarkan bahwa ayah kandung berinisial E (34) yang viral lantaran menganiaya anaknya yang masih balita, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan kini, tersangka E sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan.

Kapolres mengatakan tersangka nekat menganiaya buah hatinya berinisial A karena kesal kepada istrinya atau ibu korban yang sudah lama tidak pulang dari Arab Saudi dan tidak lagi mengirim uang untuk biaya kedua anaknya.

Baca Juga:31 Anggota NII Dibaiat Kembali ke NKRI, Ridwan Kamil Sebut Mereka InsyafImbas Kebakaran TPAS Sarimukti, 16 Hektar Tumpukan Sampah Hangus

Selain itu, tersangka yang merupakan pengangguran bertambah jengkel setelah anaknya meminta jajan. Diduga tidak bisa menahan emosinya, tersangka akhirnya melampiaskan kemarahan kepada anaknya.

Bahkan aksi penganiayaan itu sengaja direkam oleh tersangka untuk kemudian dikirim ke istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi serta diunggah ke media sosial.

Namun, video kekerasan anak itu menjadi viral sehingga memicu kemarahan tetangganya. Warga akhirnya menangkap E dan menyerahkannya kepada polisi.

0 Komentar