JABAR EKSPRES – Sebuah rumah Kos-kosan milik keluarga Waluyo di Kawasan Kampung Cibirus, Gang Gotong Royong RT 04 RW 15, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terhalang tembok yang dibangun oleh tetangganya.
Tetangganya yang berinisial N (70) memasang tembok setinggi dua meter dengan panjang tiga meter tepat didepan pintu masuk kosan tersebut. Tak hanya memasang tembok, N pun memasang gerbang di depan akses masuk menuju kosan keluarga Waluyo sehingga akses masuk para penghuni kosan terhambat.
Putra keluarga Waluyo, Indra Vicaya (42) mengatakan, awal mula penembokan dan pemasangan gerbang ini sudah terjadi pada tahun 2021 ketika pihak keluarganya sudah membeli bangunan tersebut.
BACA JUGA: Bikin Resah! 2 Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Dayeuhkolot Diamankan, 1 Orang Masih DPO
Dirinya menjelaskan pada awal membeli bangunan kosan tersebut dengan kondisi ada jalannya bahkan ada tempat untuk lewat.
“Nah setelah kita melakukan transaksi pembelian dan kemudian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kita ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kita,” ujar Indra saat ditemui JabarEkspres.com pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain itu, Indra menyebut dalam sertifikat sudah jelas tertulis bahwa gang masuk menuju Kostan Keluarganya serta kediaman N sendiri, merupakan jalan umum bukan tanah milik N.
BACA JUGA: “Babanjiran at Dayeuhkolot”, Video Kritik terhadap Penanganan Banjir di Bandung
“Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat kita jelas, ini adalah jalan umum, gang,” katanya.
Adapun menurut Indra, alasan N menutup jalan Gang serta menembok di depan bangunan kosannya lantaran N mengakui jika tanah tersebut milik N.
“Iya alasan utamanya mereka mengakui bahwa ini adalah jalan mereka, tanah mereka. Sedangkan kita sudah gugat, pengadilan mengakui bahwa ini jalan umum. Mereka harus memberikan jalan dan sampai detik ini kita gak diberi jalan,” tuturnya.
Indra mengungkap dalam perselisihan ini, pihak keluarganya sendiri tidak mempunyai masalah pribadi dengan keluarga N sendiri. Hanya saja dari keluarga N sendiri tetap mengakui jika jalan ini miliknya dan bukan jalan umum.