JABAR EKSPRES – Sebuah rumah Kos-kosan milik keluarga Waluyo di Kawasan Kampung Cibirus, Gang Gotong Royong RT 04 RW 15, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terhalang tembok yang dibangun oleh tetangganya.
Tetangganya yang berinisial N (70) memasang tembok setinggi dua meter dengan panjang tiga meter tepat didepan pintu masuk kosan tersebut. Tak hanya memasang tembok, N pun memasang gerbang di depan akses masuk menuju kosan keluarga Waluyo sehingga akses masuk para penghuni kosan terhambat.
“Nah setelah kita melakukan transaksi pembelian dan kemudian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kita ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kita,” ujar Indra saat ditemui JabarEkspres.com pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca Juga:Imbas Kebakaran TPA Sarimukti, Ratusan Ton Sampah di Bandung Barat MenumpukBabad Ratusan Pohon, Kontraktor Pembangunan TPS Santiong Cimahi Disemprot Satpol PP
Adapun menurut Indra, alasan N menutup jalan Gang serta menembok di depan bangunan kosannya lantaran N mengakui jika tanah tersebut milik N.
“Iya alasan utamanya mereka mengakui bahwa ini adalah jalan mereka, tanah mereka. Sedangkan kita sudah gugat, pengadilan mengakui bahwa ini jalan umum. Mereka harus memberikan jalan dan sampai detik ini kita gak diberi jalan,” tuturnya.
Indra mengungkap dalam perselisihan ini, pihak keluarganya sendiri tidak mempunyai masalah pribadi dengan keluarga N sendiri. Hanya saja dari keluarga N sendiri tetap mengakui jika jalan ini miliknya dan bukan jalan umum.
