JABAR EKSPRES – PT Yakjin Jaya Indonesia, yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga mendirikan bangunan baru namun belum mengantongi izin.
Informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, PT Yakjin Jaya Indonesia saat ini tengah melakukan aktivitas pembangunan gedung baru di area pabrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro mengatakan, jika pabrik tekstil tersebut sampai sekarang belum mengantongi perizinan membangun gedung baru.
Baca Juga:PGN Perkuat Pengembangan Bisnis dan Operasional Berbasis Energi Rendah KarbonXPENG Resmikan Experience & Service Center ke-11 di Bandung, Hadirkan Layanan 3S Terintegrasi
“Belum. Belum ada (izin),” katanya saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler pada Rabu (4/11/2026).
Bahkan disampaikan Bangbang, dalam hal ini PT Yakjin Jaya Indonesia belum tercatat melakukan permohonan untuk mengajukan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ke DPMPTSP Kabupaten Sumedang.
“Rekomendasi juga belum ada,” bebernya.
Bangbang menyampaikan, apabila merujuk pada regulasi, sebelum melangsungkan aktivitas pembangunan, maka idealnya menyelesaikan terlebih dahulu administratif perizinan.
“Iya harusnya selesaikan dulu administrasi perizinan baru membangun gedung,” imbuhnya.
Sampai berita ini ditayangkan, meski telah dimkonfirmasi, PT Yakjin Jaya Indonesia masih belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dugaan membangun gedung namun belum mengantongi perizinan.
Informasi yang diterima Jabar Ekspres, PT Yakjin Jaya Indonesia disebut telah menguasakan sepenuhnya mengenai pengurusan perizinan kepada pihak konsultan. (Bas)
