JABAR EKSPRES – Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di dekat pemakaman Santiong Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat masih dalam proses pengerjaan. Namun di awal pembangunan, penyedia jasa yang mengerjakan proyek bernilai hampir Rp33 miliar itu membabad ratusan pohon tanpa prosedur yang benar. Alhasil, Satpol PP Kota Cimahi geram dan turun tangan.
“Kami tetap tidak tebang pilih, baik itu pelaku usaha maupun pemerintah yang ada kaitannya dengan penebangan pohon milik pemerintah tetap kami proses,” kata Ranto.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, penyedia jasa pembangunan TPS Santiong n sudah mengganti kerugian pohon yang ditebang. Penggantian sudah dilaksanakan juga dengan penanaman bibit pohon yang baru.
Baca Juga:Gratis! Ikuti West Java Festival 2023 Hadiah 5 Tahun Kepemimpinan Gubernur Jabar, Begini Cara Dapatkan TiketnyaRidwan Kamil Dinilai Layak Jadi Bakal Cawapres, Begini Tanggapi Gubernur Jabar Soal Hasil Survei Elektabilitas
“Sudah dilakukan penanaman pohon di wilayah Cipageran, sebagian lagi akan ada penanaman di sekitar TPS itu. Dari kompensasinya sudah diganti oleh perusahaan penyeda jasa,” kata Chanifah. (MG6)
