Pengendara Nekat Lawan Arus?? Siap-siap Sanksi Denda Sampai 500ribu!!

JABAR EKSPRES – Keberanian untuk melawan arus lalu lintas seringkali menjadi pemandangan yang menarik perhatian di jalan raya namun siap-siap Sanksi bagi Pengendara yang Lawan Arus akan segera berlaku!

Masih banyak pengendara motor yang belum sepenuhnya menyadari atau bahkan acuh tak acuh terhadap dampak negatifnya bagi pengguna jalan lain sehingga di buatlah satu kebijakan Sanksi bagi pengendara yang melawan arus.

Tindakan berani para pengendara yang melawan arus  ini dapat berujung pada kecelakaan fatal, seperti yang baru-baru ini terjadi di Lenteng Agung, Jagakarasa, wilayah Jakarta Selatan sehingga harus di berikan sanksi supaya jera.

Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Kini Gratis! Cek Daftar Lokasinya sekarang

Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, sudah seharusnya kita mengutamakan ketaatan pada peraturan lalu lintas yang ada.

Salah satu aturan yang sangat jelas adalah untuk tidak menentang arus lalu lintas, dan selalu mematuhi jalur yang telah di tentukan.

Namun, mengutip dari sumber di Pusiknas.polri.go.id (23/8), masih terdapat Pasal 287 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi mereka yang nekat melanggar arus.

  • Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan tentang konsekuensi hukum bagi pengendara yang nekat melanggar rambu-rambu lalu lintas. Mereka bisa di kenai hukuman pidana kurungan dengan batas waktu paling lama 2 bulan, atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
  • Pasal 287 Ayat 2 lebih lanjut menguraikan sanksi serupa, tetapi untuk mereka yang menentang perintah atau larangan yang di tunjukkan oleh alat isyarat lalu lintas.

Artinya, jika ada pengendara yang memilih untuk melawan arus, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum berat.

Dalam kedua pasal tersebut, di atur bahwa melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor dapat berakibat pada hukuman pidana kurungan selama dua bulan atau membayar denda setinggi Rp 500 ribu.

Baca juga : Kontroversi Seputar Daftar Motor Honda Rangka eSAF

Jelaslah betapa pentingnya untuk selalu menghormati aturan lalu lintas dan tidak gegabah melawan arus. Keamanan diri sendiri dan keselamatan semua pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan