Marak Pengendara Lawan Arus di Jalan Raya Garut-Bandung, Upaya Polisi Hanya Beri Nasihat dan Imbauan Pada Pelanggar

JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Lalu lintas di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung kerap dijuampai pengendara roda dua melawan arus.

Melalui pantauan Jabar Ekspres, sejumlah pemotor yang nekat melawan arus di Jalan Raya Garut-Bandung itu, terlihat juga di antara Cipacing-Rancaekek hingga kawasan Parakanmuncang.

Pengendara motor yang melawan arus tersebut, selain melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain, terlihat juga tak mengenakan perlengkapan seperti helm.

Jalur jalan raya yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kabupaten Bandung dan Sumedang tersebut, sudah dianggap legal alias bukan rahasia umum, sebab setiap hari terjadi.

Salah seorang pemotor di Jalan Raya Garut-Bandung, Nasrudin (27) mengaku, nekat melawan arus untuk mempersingkat waktu perjalanan.

BACA JUGA : Jawab Masalah Kemacetan Bandung Timur, Pemkot Dorong Exit Tol Segera Beroperasi

“Karena tujuannya dekat, kalau jauh saya juga gak akan melawan arus,” kata Nasrudin pada Kamis (1/2).

Pemuda yang berdomisili warga Kecamatan Rancaekek itu menyampaikan, apabila melawan arus perjalanan dari Buah Dua menuju Dangdeur tergolong singkat.

Nasrudin menjelaskan, perbedaan waktunya cukup jauh apabila dibandingkan dengan berkendara sesuai jalur yang benar, sebab harus memutar.

“Jujur, saya kan berkendara dekat, paling juga satu menit. Kalau memutar lewat jalan benar yang melintasi putaran jalan, bisa memakan waktu 10 menit,” jelasnya.

Menurut Nasrudin , kebiasan tersebut sudah sering dilakukan sejak masih duduk di bangku sekolah, lantaran pelanggar yang sama pun relatif cukup banyak, terutama pada jam sibuk, seperti pagi serta sore hari.

“Banyak yang kerja di pabrik juga kalau pulang kerja lawan arus, warga lain juga banyak, jadi memang sudah biasa,” tukasnya.

Terpantau, sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat ke atas, seakan tak mempermasalahkan adanya pemotor yang melawan arus, padahal jalan nasional tersebut terbagi dua arah.

Pada jalur sebelah Utara masuk wilayah Kabupaten Sumedang, satu arah dari Rancaeekek menuju Cicalengka, Nagreng hingga Garut.

Sedangkan di jalur bagian Selatan masuk wilayah Kabupaten Bandung, satu arah dari arah Garut-Nagreg hingga Cicalengka-Rancaekek.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan