Kisruh Dago Elos, Tak Ada Pembelaan Pemkot Bandung

Heri menuturkan, era Eigendom Verponding alias hak milik dalam produk pertanahan Kolonial Belanda itu sudah hangus. Lantaran pihak yang mengaku sebagai pemilik hak, tidak mengkoversikan selama 20 tahun, paling lambat hingga 1980-an. Lantas membuat lahan di Dago Elos itu murni milik negara.

“Sehingga tanah tersebut menjadi tanah masyarakat. Sesuai peraturan pendaftaran tanah, warga yang menduduki dan menguasai (tinggal) secara fisik terhadap tanah Dago Elos, (warga) seharusnya menjadi prioritas atas hak tanah,” imbuhnya.

“Karena ini adalah tanah negara, yang secara eksistensi warga telah menduduki secara fisik, warga akan bertahan,” tandasnya. (dam/zar)

Tinggalkan Balasan