Dewan Soroti Imbauan Surat Edaran Study Tour yang Dikeluarkan oleh Pemkot Bandung

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan study tour di tiap tingkat sekolah di Kota Bandung. Hal ini tentunya imbas kecelakaan yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang.

Terdapat poin yang mengharuskan setiap sekolah mendapat surat rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung, terkait kelayakan armada bus guna sarana transportasi kegiatan study tour.

Hal ini disambut positif oleh Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aries Supriyatna. Menurutnya, memang sudah seharusnya dalam pemanfaatan bus harus melibatkan pihak Dishub.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Masih Buron, Kriminolog Unisba Minta Penyidik Jelaskan Kesulitannya

“Dishub kan selaku pihak yang memiliki tupoksi untuk melakukan pengecekan apakah kendaraan tersebut laik jalan atau tidak. Jadi sudah seharusnya, dalam penyelenggaraannya harus melibatkan Dishub,” katanya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres.

Menurutnya, harus terdapat pengelolaan yang baik dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung maupun pihak sekolah dalam pelaksanaan kegiatan studi tour. Kecelakaan kemarin harus jadi atensi bagi pihak sekolah maupun disdik terkait pengetatan perjalanan belajar.

“Jadi saya pikir disdik pun harus melakukan pemantauan. Hal ini harus dikelola dengan baik antara pihak disdik dengan pihak sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA: Persiapan Akreditasi Institusi, ITB Vinus Bogor Lakukan Focus Group Discussion 

Dia menegaskan, tak boleh ada kelalaian perihal pelaksanaan perjalanan belajar. Evaluasi harus sering dilakukan oleh disdik terkait studi tour yang kerap kali tak terkorelasi dengan tujuan pembelajaran.

Selain itu, Dinas Perhubungan harus rutin melakukan pengecekan terhadap PO bus Pariwisata maupun reguler. Hal ini guna menghindari hal yang tak diinginkan kembali terjadi.

“Harus lebih hati-hati saja, dan harus lebih dipersiapkan. Dishub wajib rutin melakukan pengecekan, apabila aspek ini tak terpenuhi, Disdik wajib melakukan evaluasi,” pungkasnya.

BACA JUGA: Transportasi Publik di Kawasan di Cileunyi Semrawut, Dishub Kabupaten Bandung Klaim Upayakan Bangun Terminal Tipe A

Saat ini, Pemkot Bandung tak mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelarangan kegiatan study tour. Kegiatan perjalanan belajar masih diperbolehkan asal dilakukan di dalam kota, dan mengacu pada asas kemanfaatan. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan