Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama maupun Baru

JABAR EKSPRES – Mengetahui cara mencetak kartu nikah digital menjadi penting bagi pasangan baru maupun yang sudah lama menikah dan membutuhkannya.

Kartu nikah memiliki peran resmi dari negara untuk warga negara Indonesia (WNI) sebagai tanda sah pernikahan.

Lihat juga : Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Dalam upaya memberikan kemudahan, Kantor Urusan Agama (KUA) telah memperkenalkan layanan baru dalam bentuk kartu nikah digital.

Proses untuk mendapatkan kartu nikah digital ini bisa di akses melalui portal Sistem Informasi Manajemen Nikah yang di kelola oleh Kementerian Agama (Simkah Kemenag).

Cara Mencetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Baru Menikah

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di ikuti untuk mencetak kartu nikah digital bagi pasangan yang baru menikah, sebagaimana yang di kutip dari sumber Indonesia Baik dan informasi resmi Kementerian Agama (Kemenag) :

1. Akses situs web Simkah Kemenag pada alamat https://simkah.kemenag.go.id/

2. Kemudian isi formulir pendaftaran nikah dengan mengisi semua data yang di minta.

3. Kartu nikah digital akan di kirimkan dalam bentuk berkas lunak melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

4. Unduh dan cetak sendiri kartu nikah digital tersebut.

Langkah-Langkah Pendaftaran Pernikahan Melalui Situs Web Simkah Kemenag

Proses pendaftaran akun dan pernikahan melalui portal Simkah Kemenag dapat di ikuti dengan langkah-langkah berikut, sesuai dengan petunjuk resmi dari Kemenag :

Cara Mendaftar Akun Simkah Kemenag

1. Buka situs web Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/

2. Pilih menu “Buat Akun Simkah” menggunakan alamat email. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah terdaftar.

3. Masukkan kode OTP yang di terima melalui email. Akun Simkah sekarang telah aktif.

Cara Pendaftaran Pernikahan Secara Daring

1. Masuk ke akun Simkah Kemenag yang telah terdaftar.

2. Selanjutnya klik menu “Daftar Nikah” pada halaman utama akun Simkah Kemenag.

3. Kemudian, isikan data “Nomor Daftar Nikah” dan “Nomor Rekomendasi Nikah”.

4. Tentukan tempat dan waktu pernikahan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan