Cara Cetak Kartu Nikah Digital Mudah Cukup Dirumah

JABAR EKSPRES – Pernikahan adalah momen berharga dalam hidup setiap pasangan berikut cara cetak kartu nikah digital.

Kini, bagi pasangan yang telah resmi menempuh jalan suci pernikahan, ada cara baru yang menarik untuk mengabadikan momen indah tersebut dengan cara cetak kartu nikah digital.

Kartu nikah digital hadir sebagai solusi inovatif untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa serta menyimpan dokumen penting pernikahan mereka.

Bukan hanya untuk pasangan baru yang masih berada dalam suasana pernikahan yang baru saja di gelar, tetapi juga untuk pasangan yang telah menjalani perjalanan panjang dalam ikatan suci ini.

Baca juga : Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Sederhana

Cara cetak kartu nikah digital dapat di peroleh secara gratis. Mewujudkan kemudahan dan aksesibilitas bagi semua pasangan yang ingin memiliki bukti sah pernikahan dalam bentuk yang modern dan praktis.

Keunggulan utama dari kartu nikah digital ini terletak pada kemampuannya untuk menyimpan semua informasi penting dalam genggaman.

Dibuat dengan cermat dan di resmikan oleh Kementerian Agama sejak bulan Mei 2021, kartu ini tidak hanya sekadar lembaran biasa.

Tampilannya yang elegan menampilkan foto indah kedua pasangan di halaman depan. Di sertai dengan nama mereka yang telah diikat dalam ikatan suci.

Tidak hanya itu, kartu nikah digital juga menghadirkan informasi rinci mengenai tanggal akad nikah yang bersejarah.

Data lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan di langsungkan, nomor akta, dan bahkan barcode unik juga turut tertera dalam kartu ini.

Barcode tersebut mengandung informasi berharga mengenai data Bimas Islam, memberikan akses komprehensif akan informasi pasangan suami istri yang sah.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini, prosesnya sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Kementerian Agama di https://simkah.kemenag.go.id/ dan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:

  1. Buka halaman resmi https://simkah.kemenag.go.id/ untuk memulai proses.
  2. Isi dengan teliti data-data pribadi yang di minta, pastikan nomor telepon dan alamat email yang Anda berikan masih aktif dan dapat di hubungi.
  3. Setelah semua data terisi lengkap, kartu nikah digital akan di kirimkan langsung melalui email atau WhatsApp Anda.
  4. Kartu ini hadir dalam bentuk soft file yang dapat Anda unduh dengan mudah.
  5. Begitu kartu nikah digital telah Anda peroleh, Anda bisa langsung mencetaknya dan memiliki salinan fisik yang dapat Anda simpan dengan aman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan