Cara Cek BI Checking Online

JABAR EKSPRES – Fenomena cara cek BI Checking  online yang sedang ramai di perbincangkan di dunia maya mengundang perhatian luas, terutama karena perannya sebagai salah satu syarat penting dalam dunia kerja saat ini.

Lebih dari sekadar sebuah prosedur, BI Checking kini menjadi alat yang di gunakan oleh perusahaan untuk mengevaluasi calon karyawan sehingga banyak orang mencari Cara Cek BI Checking Online.

Bahkan, tak jarang kandidat pekerja harus berhadapan dengan penolakan gara-gara catatan kredit yang kurang baik.

Namun, di balik kontroversi itu, ada fakta bahwa BI Checking sebenarnya adalah sebuah instrumen yang lazim di gunakan untuk memahami rekam jejak kredit seseorang.

Baca juga : 3 Cara Mengecek Spesifikasi Laptop dengan Mudah

Fungsi ini kerap kali terlihat ketika seseorang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagai contohnya.

Tak sampai di situ, sejak November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu yang telah meraih perhatian banyak lembaga keuangan, baik itu bank maupun institusi non-bank.

Hasil pemeriksaan menggunakan aplikasi ini memiliki peran strategis bagi para penyedia layanan keuangan dalam menentukan keputusan pemberian kredit atau pendanaan kepada para peminjam.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, iDebKu di harapkan dapat mempermudah akses bagi perusahaan dan individu untuk mendapatkan informasi tentang calon peminjam.

Keunggulan utamanya terletak pada integrasi yang telah terwujud antara kantor pusat, regional, dan cabang melalui satu aplikasi yang terpadu.

Langkah pengembangan iDebKu ini sejalan dengan arah tujuan OJK hingga tahun 2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, serta menjadi bagian integral dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) 2019-2022 dan RBSI 2023-2027.

Baca juga : Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Sederhana

Proses penggunaan iDebKu di jelaskan secara rinci dalam Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis oleh OJK. Prosedur tersebut mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses aplikasi melalui tautan https://idebku.ojk.go.id. Pilih opsi “Pendaftaran” yang tersedia di halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Isilah formulir registrasi dengan lengkap dan akurat, serta unggahlah foto diri sesuai instruksi yang ada dalam aplikasi.
  3. Setelah pendaftaran sukses, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran sebagai informasi verifikasi.
  4. Pemohon dapat memeriksa status permohonan di bagian “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang di berikan.
  5. OJK akan mengolah permohonan iDeb dan hasilnya akan di kirimkan melalui email paling lambat dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran di lakukan.
  6. Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, informasi kontak OJK dapat di akses melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan