Angkat Isu Buruknya Kualitas Udara Bogor, DPRD Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi

JABAR EKSPRES – Memburuknya kualitas udara di Kota Bogor menjadi perhatian bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Bogor. Untuk memperbaiki kualitas udara, DPRD Kota Bogor menilai transportasi publik harus diperbaiki.

Hal itu menjadi topik utama yang dibahas dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi yang kembali digelar Rabu (23/8).

Rapat antara Tim Pansus Raperda tentang Transportasi dengan Pemerintah Kota Bogor, dipimpin oleh Ketua Tim Pansus, Edy Darmawansyah bersama kordinator Tim Pansus yang sekaligus Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan diikuti oleh jajaran anggota Tim Pansus.

Dalam rapat tersebut, Rusli, memberikan catatan dan pandangannya terhadap Raperda ini. Dimana isu polusi dan kualitas udara saat ini tengah menjadi sorotan. Kehadiran Raperda tentang Transportasi diharapkan bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Kota Bogor.

Sebab, salah satu tujuan utama dibentuknya Raperda tentang Transportasi ini adalah langkah Pemkot Bogor untuk mendorong dan membudayakan masyarakat Kota Bogor untuk menggunakan transportasi publik.

BACA JUGA: Perumda Tirta Pakuan Bogor Pastikan Sumber Air Bersih Baku Aman Selama Musim Kemarau

“Semoga Raperda ini bisa menjadi solusi dan masyarakat terdorong untuk menggunakan transportasi publik, guna mengurangi emisi gas yang ada,” kata Rusli dikutip Kamis, 24 Agustus 2023.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga menyoroti perihal isi dari Raperda tentang Transportasi yang sudah diharmonisasi oleh Pemkot Bogor dengan Pemprov Jawa Barat. Dimana pada pasal 2, terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif. Menurut Rusli, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelas Rusli.

Namun, Rusli juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38. Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan