Kedua, dari aspek ekonomi makro, kenaikan upah minimum adalah hasil dari inflasi di tambah pertumbuhan ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal.
Alasan ketiga berkaitan dengan status Indonesia yang telah di akui sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.
Lihat juga : Megawati Soroti Kasus Ferdy Sambo Atas Putusan Hukuman Mati yang Dibatalkan oleh MA
Oleh karena itu, menurut Said, kenaikan upah sebesar 10-15 persen sangatlah wajar dan masuk akal.
Aksi besar-besaran yang di rencanakan pada Rabu (26/7/2023) akan menjadi platform untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutan tersebut. Termasuk kenaikan upah, serta isu-isu lain yang menjadi perhatian buruh.