Pengusaha Menolak Usulan Kenaikan Upah Buruh 15 Persen

Pengusaha tolak upah buruh naik 15 persen
Pengusaha tolak upah buruh naik 15 persen
0 Komentar

Kedua, dari aspek ekonomi makro, kenaikan upah minimum adalah hasil dari inflasi di tambah pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal.

Alasan ketiga berkaitan dengan status Indonesia yang telah di akui sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Baca Juga:Lamborghini Lanzador Mobil Listrik Paling Ganas yang Tembus Harga Rp 7,6 MMeta Keluarkan Model AI Terbaru SeamlessM4T, Bisa Mengerti 100 Bahasa

Lihat juga : Megawati Soroti Kasus Ferdy Sambo Atas Putusan Hukuman Mati yang Dibatalkan oleh MA

Oleh karena itu, menurut Said, kenaikan upah sebesar 10-15 persen sangatlah wajar dan masuk akal.

Aksi besar-besaran yang di rencanakan pada Rabu (26/7/2023) akan menjadi platform untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutan tersebut. Termasuk kenaikan upah, serta isu-isu lain yang menjadi perhatian buruh.

0 Komentar