JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan bahwa dari total 10.185 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), terdapat 260 individu yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Salah satu Anggota Komisioner KPU RI, yakni Idham Holik, menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan bacaleg adalah sebanyak 10.323 orang. Namun, selama periode perbaikan, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 127 orang, sehingga totalnya menjadi 10.196 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JabarEkspres.com, terdapat 260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam jumlah yang paling signifikan berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 90 orang. Selanjutnya, terdapat 83 orang dari Partai Hanura, 52 orang dari Partai Keadilan Nasional (PKN), 25 orang dari Partai Gelora, 7 orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 orang dari Partai Ummat.
Baca Juga:Viral! Pelajar di Depok Lakukan Aksi Perundungan, ini Tanggapan PolisiInilah Sosok Penyelamat Sang Saka Merah Putih pada Upacara Kemerdekaan di Boyolali!
Daftar lengkap bacaleg yang memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh KPU mulai dari hari esok. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta respons terhadap nama-nama bacaleg yang tercantum.
