KPU Minta DPMD Segera Tertibkan Surat Keterangan Pemberhentian Kepala Desa, Ini Alasannya

Jabar Ekspres – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menertibkan Surat Keterangan (SK).

SK tersebut ditunjukkan untuk perangkat desa yang sedang mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA: Ramai-Ramai Kades di KBB Nyaleg, DPMD: Harus Mundur dan Ikuti Aturan

Komisioner KPU Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan mengatakan, ada beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berangkat dari perangkat desa.

“Sementara surat pengajuan pengunduran dirinya sudah di upload ke dalam silon nah SK-nya sebagian belum diterbitkan oleh dpmd sebagai persyaratan agar bacaleg tersebut memenuhi syarat,” kata Herry Setiawan kepada awak media, Kamis (10/8).

Kata Herry, dari sejumlah nama tinggal menyisakan satu orang bacaleg yang belum diterbitkan SK pemberhentiannya yakni di dapil 3.

“Kami minta pekan ini dpmd harus segera menerbitkab surat keputusan pemberhentian kepada perangkat desa yang ikut pemilu,” tegas Herry.

Masih kata Herry, Batas waktu untuk memenuhi persyaratan sampai dengan tangga 11 agustus, agar dapat diunggah berkas SK pemberhentian itu ke dalam silon

BACA JUGA: KPU Cermati Daftar Calon Sementara, Parpol Masih Bisa Ganti Bacalon

“Kalau itu terlambat partai akan kehilangan momentum untuk mengupload SK pemberhentian bacaleg tersebut. Ada 7 perangkat desa yang ikut kontestasi, mulai dari kepala desa, ketua bpd, kasi,” pungkasnya (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan