JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan bahwa dari total 10.185 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), terdapat 260 individu yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Salah satu Anggota Komisioner KPU RI, yakni Idham Holik, menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan bacaleg adalah sebanyak 10.323 orang. Namun, selama periode perbaikan, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 127 orang, sehingga totalnya menjadi 10.196 orang.
Pada tahap berikutnya, yaitu saat masa pemeriksaan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), terjadi pengurangan sebanyak 11 orang dari jumlah bacaleg awal, yakni 10.196 orang. Akibatnya, jumlah bacaleg secara keseluruhan mencapai angka 10.185 orang.
Baca juga: Inilah Sosok Penyelamat Sang Saka Merah Putih pada Upacara Kemerdekaan di Boyolali!
“Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg (260 bacaleg TMS),” ungkap Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI seperti dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JabarEkspres.com, terdapat 260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam jumlah yang paling signifikan berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 90 orang. Selanjutnya, terdapat 83 orang dari Partai Hanura, 52 orang dari Partai Keadilan Nasional (PKN), 25 orang dari Partai Gelora, 7 orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 orang dari Partai Ummat.
Daftar lengkap bacaleg yang memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh KPU mulai dari hari esok. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta respons terhadap nama-nama bacaleg yang tercantum.
Sementara itu, Idham menyampaikan bahwa daftar calon yang memenuhi syarat, akan segera diumumkan mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
Baca juga: Viral! Pelajar di Depok Lakukan Aksi Perundungan, ini Tanggapan Polisi