JABAR EKSPRES – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi umum kepada 637 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
“Sementara ada lima orang WBP langsung bebas. Mereka warga Kota Depok,” kata Andi Gunawan.
Ia mengatakan persyaratan remisi paling utama berprilaku baik. Penilaian berperilaku baik sudah standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.
Baca Juga:Kado Akhir Jabatan, Ridwan Kamil Resmi Buka Rangkaian West Java Festival 2023Indonesia Calls for ASEAN Collaboration to Formulate Concrete Solutions in AFTA
Selain itu kata Andi Gunawan ada lima WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Ia berharap para WBP yang bebas bisa mandiri, sadar hukum dan membangun negara.
“Ketika di tengah masyarakat (WBP) bisa mandiri, sadar hukum membangun negara kita tercinta,” pungkasnya. (Mg10)
