Viral Kasus Bullying Dokter, Kementerian Kesehatan Tegur 3 Rumah Sakit Ini!

JABAR EKSPRES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan peringatan tertulis kepada tiga direktur rumah sakit umum milik pemerintah atas kecerobohan mereka berkaitan dengan adanya praktik bullying kepada peserta didik.

Peringatan tertulis disampaikan kepada Direktur Utama (Dirut) General Manager RS ​​Hasan Sadikin Bandung,General Manager RSUP Adam Malik Medan, dan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, mengatakan kasus perundungan yang dilaporkan kebanyakan tentang meminta uang selain kebutuhan untuk pelatihan medis.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” ucap Murti, Kamis (17/8).

Murti mengatakan bahwa sanksi dilayangkan berdasarkan dari hasil pencarian bukti dari pengaduan tenaga medis yang mengancam peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Antara 20 Juli sampai 15 Agustus 2023 ada 91 pengaduan dugaan perundungan disampaikan ke saluran pelaporan Departemen Kesehatan. Inspektur menemukan sejumlah kasus dengan bukti yang cukup untuk dijadikan dasar bagi Departemen Kesehatan Umum di bawah Kementerian Kesehatan, yang merupakan badan pengawas rumah sakit.

Kementerian Kesehatan juga meminta tiga direktur rumah sakit untuk memberikan sanksi kepada tenaga medis dan pihak terkait. Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kementerian Kesehatan, laporan dugaan intimidasi akan diteruskan ke otoritas terkait, kata Murti.

“Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP),” katanya.

Menanggapi hal tersebut, manajemen RSCM mengatakan sanksi yang diterima merupakan bentuk pelatihan dan motivasi untuk menghilangkan perilaku bullying di lingkungan rumah sakit. Direktur Senior RSCM Lies Dina Liastuti mengatakan:

“Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM,” ujar Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti melalui keterangan resmi, Kamis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan