Setya Novanto dan Imam Nahrawi Memperoleh Remisi HUT ke-78 RI

JABAR EKSPRES – Narapidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dan ratusan koruptor lain termasuk Imam Nahrawi yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengungkapkan ada sebanyak 237 narapidana yang memperoleh remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang mendapat remisi HUT ke-78 RI.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ucap Kunrat, Kamis (17/8).

Seluruh narapidana di LP Sukamiskin menurut Kunkrat memperoleh remisi umum I atau pengurangan masa tahanan mulai satu hinga enam bulan serta mesti menjalankan sisa hukumannya.

Baca Juga: Status Panji Gumilang Naik Penyidikan dalam Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS

“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kunrat menerangkan bahwa 237 orang yang memperoleh remisi secara rinci ialah 7 orang mendapatkan remisi enam bulan, 5 orang mendapatkan remisi lima bulan, 18 orang mendapatkan remisi empat bulan, 152 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 38 orang mendapatkan remisi dua bulan, dan  17 orang mendapatkan remisi satu bulan.

Dalam rangka HUT RI ke-78 ini, terdapat 17.016 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat yang memperoleh remisi, dengan ratusan di antaranya memperoleh remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana memperoleh remisi umum I atau dikurangi masa tahanan mulai satu hingga enam bulan, sementara yang langsung bebas atau remisi umum II totalnya 291 narapidana.

Seluruh narapidana yang berkaitan dengan kasus-kasus terkait perkara terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang, illegal loging, illegal fishing, dan trafficking diberikan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan  PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia Bukan 17 Agustus 1945 Menurut Versi Belanda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan