Ungkap Pemicu Kericuhan di Dago Elos, Polisi Klaim Ada Provokasi saat Bernegosiasi dengan Warga

JABAR EKSPRES – Kericuhan di Dago Elos, tepatnya di Jalan Ir H Djuanda kawasan depan Terminal Dago, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin, 14 Agustus 2023 malam hari menggegerkan jagat maya bahkan hingga trending di media sosial. Pasalnya kericuhan tersebut melibatkan apparat kepolisian dan warga setempat.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pun buka suara terkait kericuhan di Dago Elos. Pihak Polrestabes Bandung mengklaim bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh adanya pelemparan saat pihak kepolisian bernegosiasi.

Seperti diketahui bahwa warga Dago Elos tengah menghadapi kasus sengketa lahan. Mereka mencari keadilan melalui negosiasi dengan Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Kronologi Kerusuhan di Dago Elos, Warga Mengaku Laporan Sengketa Tanah Tak Digubris Polrestabes Bandung

Pada Selasa, 15 Agustus 2023, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan bahwa pelemparan itu terjadi saat dilakukan negosiasi untuk membujuk warga membuka pemblokiran jalan dan menghentikan pembakaran ban di lokasi dan sudah disepakati oleh warga dan polisi.

“Pada saat pembicaraan tersebut, ada yang berdiskusi di belakang, ada sekelompok masyarakat yang melakukan provokasi, melempar batu melempar botol dan juga kembang api pada pihak petugas sehingga terjadilah kejadian chaos (rusuh) tersebut dan kami jajaran dari Polrestabes Bandung mengamankan berusaha untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 15 Agustus 2023.

BACA JUGA: Geram! Perlakuan Kasar Oknum Polisi ke Warga Dago Elos Jadi Sorotan, Netizen: Stop Bayar Pajak!

Yang dilakukan petugas kepolisian, kata Budi, adalah dengan mendorong warga yang dinilai berbuat anarkis hingga akhirnya Jalan Ir H Djuanda bisa dibuka sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami melakukan pendorongan sesuai SOP, akhirnya berhasil diklirkan pada pukul 23.00 WIB dan Jalan Dago dari atas dan bawah bisa dilalui kembali setelah dikomplain tidak bisa dilewati sampai tiga jam,” ucapnya.

Pendorongan tersebut, diakui oleh Budi ada yang dilakukan secara tegas bahkan dengan gas air mata. Namun itu dilakukan pada kelompok yang bertindak anarkis dan menciptakan suasana tidak kondusif, hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada tujuh orang dengan empat orang di antaranya terbukti melakukan tindakan anarkis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan