Jabarekspres.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mengesahkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menyampaikan, disahkannya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kekhasan kebudayaan di Kabupaten Bogor.
“Karena, bangga terhadap budaya adalah bangga terhadap para founding father dan juga pendiri bangsa ini, sekaligus orang-orang yang mengawali dan juga yang melestarikan di Kabupaten Bogor ini,” tambahnya.
Baca Juga:Sambut HUT ke-78 RI, De Pointe Resort & Resto Bogor Bagi Promo Besar-besaran!Meriahkan HUT ke-78 RI, Bikers Brotherhood 1% MC Jelajahi Jawa Barat
Budaya-budaya daerah dan kearifan lokal harus dijaga dengan baik. Bahkan, harus dilindungi, difasilitasi dan ditunjukkan sebagai suatu kebanggaan kepada daerah-daerah lain,” sambungnya.
Agus Salim berharap, dengan Perda tersebut kelestarian dan pelestari kebudayaan bisa dinaungi dan terjamin dalam merawat dan mengembangkan kebudayaan daerah.
“Semoga Perda ini berpihak dan keberadaan pemerintah melindungi bahkan melestarikan dan memberikan dukungan terhadap budaya daerah, khususnya di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
