Kronologi Kerusuhan di Dago Elos, Warga Mengaku Laporan Sengketa Tanah Tak Digubris Polrestabes Bandung

Pukul 23.20 WIB Aparat kepolisian mengerahkan water canon untuk membubarkan warga yang masih tercecer.
Pada pukul 23.30 WIB, warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukiman, tdak sampai di situ, aparat kepolisianpun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut. Aparat kepolisian-pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men-sweeping warga-warga yang melakukan aksi.

Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. Salah seorang Kuasa Hukum ditangkap dengan tuduhan provokator. Pada bentrokan ini, jurnalis mendapatkan represifitas dari apparat kepolisian. (masukkan data dan cerita intimidasi warga).

00.00 – 03.00 WIB Polisi masih melakukan penyisiran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga dan perburuan orang secara acak. Atas kejadian ini, aktivitas pasar yang seharusnya mulai beroperasi jadi tidak beroperasi. Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00 sedangkan pada pukul 05.00 WIB warga baru bisa beraktivitas secara normal.

Sementara keterangan resmi tersebut juga menyebutkan beberapa hal di berikut ini:

1. Pelaporan pidana yang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua.

2. Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak kepolisian kota Bandung.

3. Dalam laporan kedua, Warga bersama kuasa hukum laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap.

4. Dalam laporan kedua, Polisi menghilangkan Hak hukum Warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat.

5. Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena
laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan.

6. Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan