DPRD Pelototi Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kota Bogor

BOGOR, JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Bogor menyoroti terkait ketersediaan anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Turunnya pagu anggaran bantuan hukum yang dikucurkan menjadi pemantik jajaran wakil rakyat untuk mendorong agar adanya penambahan suntikan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Bogor.

Tercatat, dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, Pemkot Bogor hanya mengucurkan anggaran Rp100 juta untuk program tersebut.

BACA JUGA: Pertumbuhan Minimarket Turut Pengaruhi Pendapatan Daerah

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti merespon hal itu. Menurutnya atas turunnya pagu anggaran tentu menjadi perhatian khusus, mengingat program bantuan hukum untuk masyarakat miskin baru saja kembali digalakkan.

“Masa anggarannya malah turun. Kami akan memperjuangkan agar anggaran ini bisa kembali ke angka normal atau bahkan naik,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.

Disamping itu, pihaknya juga bakal memastikan dan mendorong adanya peningkatan anggaran di Bagian Hukum Setda Kota Bogor dengan harapan adanya percepatan dalam sejumlah tugas yang diemban tim bagian hukum.

BACA JUGA: Jembatan Cikereteg Banyak Dilewati Truk Besar, Kok Bisa? Ada Pungli?

Politisi PKS ini mencontohkan, seperti halnya dalam penyelesaian Peraturan Walikota (Perwali) yang masih mangkrak dan hal tersebut butuh dorongan anggaran untuk penyelesaiannya.

Sebab, kata Endah, berdasarkan rapat terakhir antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor, masih ada ratusan Perwali yang belum diterbitkan.

Dengan adanya suntikan dana yang ideal, menurutnya menjadi pemicu dan pihaknya juga berharap adanya akselerasi yang segera bisa diwujudkan, agar sejumlah produk hukum dapat berjalan maksimal.

“Kami harap di 2024 nanti tidak ada lagi tuh PR Perwali yang belum terbit. Karena kami ingin Perda yang sudah ada bisa dijalankan beserta dengan turunan hukumnya berupa Perwali,” tandas Endah. (YUD)

BACA JUGA: Jelang HUT RI ke-78, Kirab Merah Putih di Bogor Suguhkan Tradisi Guyub

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan