Kurang dari 5 Jam, Pelaku Penusukan di Cimahi Berhasil di Bekuk Polisi

JABAR EKSPRES – Tim Gabungan Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku penusukan yang viral di media sosial hanya dalam waktu kurang dari 5 jam setelah kejadian. Dua pelaku diamankan setelah melukai dan menghilangkan nyawa korbannya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam Keterangan Persnya menyebutkan pelaku berhasil diringkus ada dua orang yakni yang melakukan penusukan dan satu lagi yang mengantarkan.

“Pelaku ada 2 orang, yakni pelaku yang mengeksekusi penusukan dan pengantar pelaku.” ujarnya dihadapan awak media, di Mako Polres Cimahi pada Rabu (9/8).

Korban terdiri dari dua orang yakni Korban meninggal RP (29) dan seorang wanita KR (25) yang mengalami luka tusuk dipunggung. Sementara korban meninggal mengalami luka tusuk cukup parah dibagian perut dan punggung hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Baca juga : Siswa SMAN 7 Banjarmasin Berusia 15 Tahun Menjadi Korban Penusukan oleh Teman Kelas

AKBP Aldi menambahkan, dari hasil interogasi kepada pelaku diketahui, pelaku sudah merencanakan aksi tersebut. Pukul jam 09.00 WIB pagi, pelaku sudah menyiapkan pisau lipat yang akan digunakan utk melukai korban KR dan RT.

Saat tiba dilokasi, pelaku masih menunggu korban yang belum datang.

“Setelah korban datang, pelaku langsung menabrakan kendaraannya pada kendaraan korban sehingga korban jatuh. Saat jatuh tersebut pelaku langsung menusuk korban,” Jelas Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara yang juga hadir memberikan informasi kepada wartawan.

Awalnya pelaku TR hanya melakukan penusukan ke KR yang merupakan mantan istrinya, namun krn dihalang-halangi oleh korban RP, sehingga pelaku juga menusuk korban RP dibagian perut dan punggung, hingga korban jatuh dan meninggal dunia.

AKBP Aldi menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif dan lain-lainnya.

Baca juga : Insiden Penusukan di Seoul Lukai 13 Orang

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Sabhara dan Polsek Cimahi yang sudah bekerja dengan sangat maksimal, hingga berhasil memburu dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 361 ayat 3 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan