Kejaksaan Tak Bisa PK, Mahfud MD Sebut Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final

JABAR EKSPRES – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu sudah final.

Mahfud MD menyampaikan seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi tersebut sudah final.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).

Ia juga menyebutkan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan kejaksaan maupun pemerintah, setelah putusan MA dikeluarkan untuk Ferdy Sambo yang mengubah hukumannya dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (Peninjauan Kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” ujar Mahfud MD.

BACA JUGA: Promo 8.8 Potongan Masa Tahanan dari Mahkamah Agung untuk Kasus Ferdy Sambo

Kemudian jika pengajuan PK oleh terpidana, Mahfud menjelaskan harus mempunyai novum atau surat bukti yang sebelumnya tidak pernah disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, novum tersebut diketahui bukan peristiwa baru sesudah diadili.

Seluruh pihak yang mengawal putusan MA tersebut diminta oleh Mahfud MD untuk tidak melakukan permainan hukum yang bisa memberikan pengaruh terhadap hukuman Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Ia juga menegaskan pengurangan masa hukuman atau dikenal dengan remisi itu tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Sosok Hakim MA Desnayeti dan Jupriadi, Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Pengurangan masa hukaman diberikan bergantung pada presentase, sementara presentase berdasarkan angka atau lama masa hukuman, tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

Akan tetapi, Mahfud menyampaikan remisi terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh lewat permohonan grasi.

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan