Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah dan Keluarga Brigadir J Kecewa

Ferdy sambo batal dihukum mati membuat ayah brigadir j dan keluarga kecewa
Ferdy sambo batal dihukum mati membuat ayah brigadir j dan keluarga kecewa
0 Komentar

JABAR EKSPRESSamuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang di kenal sebagai Brigadir J. Mengungkapkan rasa kagetnya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Samuel juga merasa terkejut karena MA memutuskan untuk mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ia dan keluarganya baru mengetahui tentang putusan tersebut pada sore hari tanggal 8 Agustus 2023 setelah di hubungi oleh media.

Baca Juga:Dunia Sedang Masuki Fase Pendidihan Global, Apakah itu?Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S23 FE, Dibekali Kamera Selfie 10MP?

Berbeda dengan proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Samuel merasa bahwa proses kasasi di MA tidak transparan.

Ketika Ferdy Sambo dan rekan-rekannya di adili di PN Jaksel, Samuel mengatakan bahwa ia dan keluarganya selalu mendapatkan informasi mengenai jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.

Hal yang sama terjadi dalam proses banding di PT DKI Jakarta. Namun, hal ini tidak berlaku dalam proses hukum di MA.

Samuel mengungkapkan bahwa ia ingin mengetahui alasan hakim-hakim dalam memberikan pengurangan hukuman kepada para pelaku pembunuhan putranya.

“Di Mahkamah Agung, kita merasa seperti mendapat petir di siang bolong, tanpa angin, tanpa hujan, tiba-tiba ada petir. Artinya, keputusan di umumkan begitu saja, bagaimana kita bisa tahu dengan jelas?” kata Samuel.

Samuel dan keluarganya merasa kecewa dengan putusan MA. Menurut mereka, hukuman para pelaku pembunuhan terhadap Yosua seharusnya tidak di kurangi.

“Itulah yang membuat kami merasa sangat kecewa,” ungkap Samuel.

Seperti yang di ketahui, hukuman Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ubah oleh MA.

0 Komentar