Melalui putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga di kurangi setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan rekan-rekannya di adili oleh lima Hakim MA, yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta empat anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca Juga:Dunia Sedang Masuki Fase Pendidihan Global, Apakah itu?Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S23 FE, Dibekali Kamera Selfie 10MP?
Putusan MA terkait pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo ini di umumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Pada tanggal 8 Agustus 2023, sore hari.
