Warga Kesal Trotoar di Jalan Raya Padalarang Sering Dilintasi Roda Dua

Ia menambahkan, dalam pasal 108 ayat 2 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.

Sementara pada pasal 131 ayat (1) berbunyi “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”.

“Itu artinya, para pejalan kaki memilki hak atau berhak memiliki fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan pejalan,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pengendara untuk senantiasa lebih sabar dan menanamkan budaya tertib lalu lintas, untuk keamanan dan kenyamanan bersama. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan