Ia menambahkan, dalam pasal 108 ayat 2 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.
Sementara pada pasal 131 ayat (1) berbunyi “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”.
“Itu artinya, para pejalan kaki memilki hak atau berhak memiliki fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan pejalan,” ucapnya.
Baca Juga:DPMD Kabupaten Bogor Minta Pemerintah Pusat Izinkan Alokasi Dana Desa untuk PemiluMiris! Pos Sektor Damkar Cileunyi Nebeng di Garasi 4×4 Meter, Tak Ada Toilet
Ia mengimbau kepada para pengendara untuk senantiasa lebih sabar dan menanamkan budaya tertib lalu lintas, untuk keamanan dan kenyamanan bersama. (Mg5)
