Warga Kesal Trotoar di Jalan Raya Padalarang Sering Dilintasi Roda Dua

JABAR EKSPRES – Trotoar yang semestinya dipergunakan untuk pejalan kaki di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kerap digunakan para pengendara motor untuk menghindari kemacetan.

Warga menyesalkan sikap sejumlah pengendara yang selalu menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan. Kondisi itu hampir terjadi setiap pagi dan sore hari saat jam masuk dan pulang kerja. Padahal, trotoar baru selesai dibangun bukan sekadar menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi pejalan kaki, tapi juga mempercantik wajah Kota Padalarang.

“Kita sebagai pejalan kaki selalu harus terpaksa mengalah karena takut tersenggol motor yang lewat. Udah nyaman dibenerin malah dipakai motor,” ujar Winata (35) salah satu pejalan kaki yang melintas di trotoar, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA: Miris! Pos Sektor Damkar Cileunyi Nebeng di Garasi 4×4 Meter, Tak Ada Toilet

Ia menilai, para pemotor yang nekat melintas di  trotoar belum paham soal tata cara berlalulintas, karena trotoar mestinya khusus buat pejalan kaki bukan untuk kendaraan.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari aparat, baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Dishub) KBB,” ucapnya.

Salah satu tukang ojek yang biasa beraktivitas di sekitar trotoar tersebut mengaku penggunaan trotoar bagi para pemotor ini tak dapat dihindari setiap harinya.

“Ini setiap hari selalu dilintasi pagi dan sore saat jalan sedang macet. Ditegur pun pasti galakan mereka yang melintasi trotoar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima tak menampik informasi tersebut, menurutnya, pemotor yang melintas di trotoar masuk kategori pelanggaran hukum. Larangan itu tertuang dalam dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA: Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Bandung Dilarang! Lho, Kenapa?

“Sesuai pasal 106 ayat 2 bagi pelanggar aturan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tegas Fauzan.

Oleh karena itu, lanjut Fauzan, pihaknya terus mengimbau kepada para pengendara motor agar tidak melintasi trotoar di Padalarang.

“Pada dasarnya trotoar dibangun untuk pejalan kaki, supaya memudahkan pejalan kaki agar tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan