Mahfud MD Optimis Gakkumdu Bisa Mengantisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi, DKPP, Bawaslu, dan KPU ialah institusi negara yang dipimpin lembaga eksekutif, akan tetapi tidak menjadi bagian lembaga yang dimpimpin presiden.

Jika ada kekeliruian di dalam pemilu yang didugat adalah KPU, lantaran pemerintah cuma memberikan fasilitas pemilu. Perihal demikian menjadikan KPU sebagai lembaga yang independen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan