Mahfud MD Optimis Gakkumdu Bisa Mengantisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Mahfud MD Optimis Gakkumdu Bisa Mengantisipasi Pelanggaran Pemilu 2024
Mahfud MD Optimis Gakkumdu Bisa Mengantisipasi Pelanggaran Pemilu 2024. (ANTR)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat kalau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menghalau pelanggaran yang ada di Pemilu 2024

“Kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, perangkat hukum kita menentukan perlu adanya penegakan hukum secara terpadu,” ucap Mahfud MD (8/8).

Mahfud MD menilai Gakkumdi serta instrumen hukum lain dibutuhkan ketika pengaktualan pemilu 2024 untuk menjaga demokrasi serta nomokrasi. Menko Polhukam menerangkan bahwa demokrasi merupakan mekanisme memilih kemenangan, sementara nomokrasi ialah mekanisme memilih yang benar.

“Demokrasi itu menang-menangan, nomokrasi penegakan kebenaran atas yang menang,” ujarnya.

Baca Juga:Harga Motor Honda PCX 160 Terbaru 2023, Ada Diskon Jadi Segini!Keberadaan Harun Masiku Diketahui Polri, Tetapi Belum Bisa Ditangkap!

Menko Polhukam mengungkapkan bahwa pemilu adalah salah satu wujud nyata dari terlaksananya sistem demokrasi.

Kemudian tujuannya supaya dapat menjamin dan memberikan penggunaan hak konstitusional terhadap seluruh warga negara Indonesia aga mendapatkan haknya di dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konstitusi RI itu, UUD 1945 begitu penting soal pemilu ini sehingga diatur dengan sekurang-kurangnya di dalam 4 pasal,” tambahnya.

Mahfud MD mengatakan di dalam Pasal 22 E ayat (1) pemilihan umum yang digelar secara langsung, rahasia, jujur, bebas, umu, dan adil setiap lima tahun sekali.

Menko Polhukam pun menegaskan bahwa di dalam Pasal 22 E ayat (1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Lalu di Pasal 22 E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Dia menjelaskan bahwa regulasi yang terbaru saat ini tak sama dengan konstitusi terdahulu yang lama. Perihal tersebut dikarenakan konstitusi lama tak mengatakan bahwa Pemilu yang langsung, umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga:Menkominfo Budi Arie Minta Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Jadi BudayaCPNS 2023 Segera Dibuka! 80 Persen Untuk Guru dan Nakes

“Dulu (hanya) ada kata langsung, umum, bebas, rahasia, tetapi tidak jujur dan adil. Sehingga, dimasukkan sekarang langsung, umum, bebas dan rahasia harus ada dalam konstitusi dan harus dilaksanakan secara jujur dan

adil,” ucap Mahfud MD.

Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga eksekutif yang penting di luar struktur pemerintahan.

0 Komentar