JABAR EKSPRES – Sindikat peredaran sabu di Karawang menggunakan modus baru yang dalam mengedarkan narkoba. Mereka mengelabui petugas dengan cara menaruh sabu didalam bungkus permen.
Modus ini terbilang baru, mereka bahkan tak segan melakukannya ditempat ramai. Caranya dengan membuat solah-olah permen tersebut jatuh di pinggir jalan. Padahal didalam bungkus permen tersebut merupakan narkoba berupa sabu senilai Rp1,3 juta.
Hal ini terungkap saat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Arifin menggelar konferensi pers di Mako Polres Kawarang, senin (7/8) kemarin.
Dihadapan wartawan, AKP Arif menceritakan modus yang dilakukan para pelaku, yakni dengan menyimpan paket sabu tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan. Mereka akan menaruh sabu di pinggir jalan, lalu pelaku memberi peta dengan bentuk foto kepada pembelinya.
Baca juga : Terkait Narkoba, Polisi Tangkap Artis Karenina Anderson
“Ini modus baru yang ditemukan saat ini jadi sistemnya ditaro di pinggir jalan, jadi seolah-olah hanya sebuah permen jatuh dan tidak akan diambil siapapun kecuali sasaran atau pembeli,” paparnya.
AKP Arif juga mengungkap pelaku sudah sering mengedarkan sabu dengan cara tersebut di sekitar di wilayah Klari, dan Karawang.
Petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku pengedar sabu dan ekstasi tersebut setelah dibuntuti petugas selama berbulan-bulan.
Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut adalah FA alias Faisal, berhasil ditangkap pada Selasa (25/7) di sebuah rumah, di Jalan Kertasari, Kabupaten Karawang.
“FA berhasil kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13,80 gram, yang dibungkus dengan 23 paket plastik kecil bening,” tambah AKP Arif
Baca juga : Polisi Tangkap 12 Bandar Narkoba di Kabupaten Bandung
Pelaku berikutnya adalah HK alias Gele, dan TP alias Ipang, yang ditangkap pada Selasa (1/8), di parkiran sebuah mall di Karawang.
“Dua tersangka lain yakni, HK dan TP, berhasil kami amankan di parkiran Ramayana, dengan barang bukti berupa 12 paket permen, yang mana dalam permen itu berisikan narkoba jenis sabu,” Jelas AKP Arif.
Selain permen berisi sabu, polisi juga mengamankan 3,6 gram narkoba jenis ekstasi dari tangan kedua tersangka, yakni Gele dan Ipang.