Hati-hati Jika  Ada Permen Tergeletak di Pinggir Jalan, Bisa Jadi Modus Baru Peredaran Sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Arifin saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Karawang terkait penyalaghunaan narkoba berupa sabu dengan modus permen. (instagram @PolresKarawang)
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Arifin saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Karawang terkait penyalaghunaan narkoba berupa sabu dengan modus permen. (instagram @PolresKarawang)
0 Komentar

“Untuk 1 bungkus permen berisikan sabu, dijual tersangka dengan harga Rp1,3 juta per bungkus,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimum.

0 Komentar