“Untuk 1 bungkus permen berisikan sabu, dijual tersangka dengan harga Rp1,3 juta per bungkus,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimum.
