Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup

JABAR EKSPRES – Drama proses hukum kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ternyata belum berakhir. Sambo kini mendapatkan keringanan hukuman dari putusan MA, yakni tidak jadi dihukum mati, melainkan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut secara otomatis membatalkan putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat yang menghukum Ferdy  Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putusan MA itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi yang beranggotakan Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana dengan panitera pengganti Rudi Soewasono pada Selasa (8/8).

Baca juga : Hari Ini, Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Ferdy Sambo

Perkara Ferdy Sambo yang bernomor r: 813 K/Pid/2023 dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir N. Yosua Hutabarat itu sudah berjalan hampir satu tahun.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Selain Ferdy Sambo, keringana hukuman juga didapat oleh istrinya Putri Candrawathi yang juga mengajukan kasasi. MA juga mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.

Baca juga :  Viral Foto Ferdy Sambo di Luar Penjara, Cek Faktanya Apakah Sudah Bebas

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik hingga berbulan-bulan, bahkan banyak yang masih penasaran dengan akhir hukuman dari para pelaku. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan kasasi dan kasusnya masih berjalan.

Sementara putusan yang sudah in krah atau memilliki kekuatan hukum tetap adalah putusan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan