Hari Ini, Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo/ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww
Ferdy Sambo/ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan atas kasasi Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa (8/8/2023).

“Iya, Betul (MA menggelar putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Akan tetapi, Sobandi tidak membagikan informasi lebih detail jadwal sidang tersebut.

Baca Juga:Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Kuliah, Xiaomi Pad 6 Spesifikasi Menggiurkan Harga 5 Jutaan!Edit dan Download Poster Lomba 17 Agustus Mudah Pakai Canva, Ini Caranya!

Ia mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut soal sidang putusan tersebut melalui rilis kepada media.

Diketahui Ferdy Sambo memang sudah membuat pengajuan permohonan kasasi vonis hukuman mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Adapun dalam Sistem Informasi Perkara di laman situs MA, permohonan kasasi tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Saat ini, status perkara Ferdy Sambo tersebut masih tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.

Mahkamah Agung menurunkan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Seperti yang sudah diketahui, pada Senin (13/2) Ferdy Sambo diberikan vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yaitu hukuman mati.

Kemudian Ferdy Sambo melakukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga:7 Daftar Promo Jenius Menarik Spesial Anniversary ke-7, Yuk Cek Mulai 11 Agustus!Tertangkap CCTV, Maling yang Bobol Mobil Baim Wong hingga Kaca Pecah

Lalu persidangan digelar Rabu (12/4/2023) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo. Hasil dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tentang vonis hukuman mati kepada Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, dikutip dari Antara.

 

0 Komentar