Ditanya Soal Fee Proyek dalam Sidang Lanjutan, Kepala Dishub Kota Bandung Ngaku Terlibat

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengaku terlibat dalam proyek pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutkan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin.

Dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tersebut, Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan hadir sebagai saksi. Ia juga dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan mengaku tidka mengetahui adanya pungutan atau fee proyek. Seperti diketahui bahwa fee proyek tersebut yang diminta pada pihak lain untuk proyek yang akan dikerjakan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

BACA JUGA: Inilah Sang Aktor Pemilihan Vendor Pengerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Dishub Kota Bandung

Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan juga mengaku bahwa pihaknya mendapatkan mendapat laporan, rekanan ada yang diminta kontribusi lima persen dari tagihan atau fee proyek.

Namun, katanya, ia sempat mengatakan bahwa dalam forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

“Saya dapat laporan bahwa rekanan ada yang diminta kontribusi lima persen dari tagihan. Kemudian saya sampaikan dalam forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan pekerjaan di Dishub Kota Bandung,” kata Dadang Darmawan dalam kesaksiannya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA: Permintaan 10 Persen Fee untuk Meloloskan Anggaran Perubahan Sebesar Rp5 Miliar Dishub Kota Bandung

Mendengar pengakuan seperti itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra kemudian mengejar dengan pernyataan Dadang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, yakni mengenai Dadang Darmawan yang turut menitipkan pihak-pihak tertentu dalam paket pekerjaan proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Jadi apakah saksi pernah menitip pekerjaan di bidang saksi (dari Dinas Perhubungan Bandung)?” tanya JPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan