Ditanya Soal Fee Proyek dalam Sidang Lanjutan, Kepala Dishub Kota Bandung Ngaku Terlibat

Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan beberkan soal fee proyek dalam sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City. Jabar Ekspres/Sadam.
Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan beberkan soal fee proyek dalam sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City. Jabar Ekspres/Sadam.
0 Komentar

“Iya pak,” jawab Kepala Dishub Kota Bandung tersebut, mengakuinya.

“Saksi saja main proyek itu, coba ceritakan perusahaan mana saja itu,” tanya JPU.

Setelah mengucapkan permohonan maafnya dalam persidangan, Dadang lalu menceritakan bahwa ia memang diminta bantuan beberapa pihak swasta agar bisa menjadi mitra untuk proyek pada Dishub Kota Bandung, yang kemudian diarahkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal.

Dadang mengaku pihak swasta yang meminta “pertolongan” ke Dadang, berjumlah empat pihak yang terjadi pada 2023, dan dia sendiri telah menerima uang total Rp25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.

Baca Juga:Harun Masiku Ada di Indonesia? Krishna Murti Ungkap Soal Data Perlintasan dan Jejak sang Buronan KPKPSI Terpecah Jadi 2 Kubu? Pengamat Soroti Dukungan ke Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo

Meski demikian, Dadang mengaku tidak ingat pihak swasta yang meminta bantuannya, selain individu yang berhubungan dengannya yakni seorang bernama Badriah yang memberikan uang Rp10 juta, Aris Rp5 juta, Iip Rp5 juta dan Rahmat Rp5 juta.

“Saya tidak hafal nama perusahaannya, hanya hapal orangnya saja, total uangnya itu semua Rp 25 juta,” katanya.

Dadang sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

sebagai informasi, sidang tersebut merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Untuk tersangka Sony Setiadi, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

0 Komentar