Akui Terima Amplop dari Sony Setiadi, Yana Mulyana Beberkan Kronologinya

Namun dalam hal ini, terdakwa tidak menyanggupi untuk menyiapkan nominal senilai yang disarankan. Maka dari itu, terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Dalam hal lain, Yana Mulyana menyanggah terkait dugaan uang tersebut diperuntukan untuk memenangkan vendor terdakwa dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dishub Kota Bandung.

Yana Mulyana menyebutkan bahwa terkait pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa, itu mutlak kewenangan Dishub Kota Bandung.

“Uang tersebut tidak ada sangkut paut dengan proyek di Dishub. Saya tidak pernah merekomendasikan atau menyuruh dishub untuk memilih beliau,” pungkasnya.

Hingga saat ini kasus suap Proyek Bandung Smart City dan pengadaan CSR internet gratis di beberapa tempat di Kota Bandung yang menyeret Wali kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana masih terus berlanjut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan