Pemuda di Sukabumi Tega Rudapaksa Balita, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Usai Terima Laporan

Ilustrasi Balita Korban Pohon Tumbang di Pakansari Masih Dirawat, Keluarga Klaim Belum Ada Bantuan. Foto Dok.
Ilustrasi Balita Korban Pohon Tumbang di Pakansari Masih Dirawat, Keluarga Klaim Belum Ada Bantuan. Foto Dok. Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo buka suara mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pemuda yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap balita. Diketahui bahwa Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah penangkapan pemuda berinisial MR (25).

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota turun tangan dalam kasus rudapaksa terhadap balita di Sukabumi, Jawa Barat. Adapun terduga pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR (25).

Geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:Jelang Laga Persib Bandung vs Persis Solo, Bobotoh Diwanti-wanti untuk Tidak Nekat Datang ke Stadion ManahanDiam Seribu Bahasa, Yana Mulyana Pilih Bungkam saat Tiba di PN Bandung

Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (*)

0 Komentar