Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta Untuk Industri Musik di Platform Layanan Digital

Mereka merujuk pada Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5 yang berkaitan dengan hak asasi dan perlindungan konstitusional.

Sanggahan dari pihak yang di gugat mengklaim bahwa penyedia platform layanan digital tidak masuk dalam kategori pengelola tempat perdagangan. Sehingga tidak dapat di mintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Isu Warisan Coco Lee Di Bahas Di Pemakaman

Namun, Melly dan Aquarius berpendapat bahwa pengabaian terhadap pelanggaran hak cipta di ranah digital tidak boleh di abaikan begitu saja. Para pelaku pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses gugatan ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023.

Gugatan ini menjadi sorotan karena tidak hanya membahas batasan hak cipta dalam era digital. Tetapi juga menyoroti perlindungan konstitusional dan hak-hak para pemilik karya di tengah perubahan dunia digital yang begitu cepat.

Kita akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari gugatan ini, apakah akan mengubah arah industri musik dan perlindungan hak cipta di tanah air.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan