Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta Untuk Industri Musik di Platform Layanan Digital

JABAR EKSPRES – Industri musik selalu menjadi panggung pertarungan yang menarik, namun kali ini bukan tentang melodi yang harmonis. Penyanyi berbakat dan pencipta lagu ulung, Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta bersama dengan label rekaman ternama Aquarius  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, mengapa Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta?

Gugatan yang di ajukan oleh Melly Goeslaw dan Aquarius ini berkaitan dengan Pasal 10 dan Pasal 114 dalam UU Hak Cipta.

Pasal 10 mengatur tentang larangan pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang di  kelolanya.

Baca Juga: Klarifikasi Jeje Govinda Sampai Raffi Ahmad Memohon Maaf

Sedangkan Pasal 114 menjelaskan tentang pidana terhadap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja membiarkan pelanggaran hak cipta terjadi.

Namun, Melly dan Aquarius tidak sekadar mengajukan gugatan, mereka memiliki pandangan baru yang lebih luas. Mereka berargumen bahwa perkembangan teknologi telah mengubah lanskap industri dengan cepat.

Platform layanan digital seperti aplikasi berbagi, platform video pendek, dan layanan host video pendek telah muncul dan menjadi semakin populer. Konten-konten ini kemudian tersebar di media sosial.

Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan interpretasi yang lebih inklusif terhadap Pasal 10. Mereka mengusulkan agar larangan ini juga mencakup platform layanan digital berbasis konten yang di hasilkan oleh pengguna (User Generated Content/UGC).

Dalam usulan mereka, pengelola platform layanan digital juga diharuskan untuk mencegah penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta di lingkup platform tersebut.

Permohonan ini bukan tanpa konsekuensi serius. Melly dan Aquarius menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta di dunia digital seharusnya juga mendapatkan hukuman yang sesuai. Bahkan hingga pidana penjara dan denda yang signifikan.

Mereka mengusulkan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar bagi pelaku pelanggaran hak cipta di ranah digital.

Namun, tindakan ini bukan hanya sekadar gugatan hukum semata. Melly dan Aquarius juga berpendapat bahwa Pasal 10 yang ada saat ini telah menyebabkan kerugian konstitusional, melanggar prinsip-prinsip yang di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan