Waduh! 67 Bacaleg di Kota Bogor Terancam Gagal Maju di Pemilu 2024, Kenapa?

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencatat sebanyak 67 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar terancam gagal maju di Pemiihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, jumlah itu didapatkan usai pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemberian berita acara hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang berlangsung di kantornya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Kita mengadakan rakor, kaitan dengan pemberian berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada partai politik peserta pemilu,” ungkapnya saat dihubungi Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, dari 795 Bacaleg yang terdaftar, ada sebanyak 67 Bacaleg atau 8 persennya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk berkompetisi di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kota Bogor.

“Dari hasil vermin yang kami lakukan di masa perbaikan, terdapat 67 Bacaleg masih berstatus BMS. Itu kami sampaikan kepada seluruh partai politik agar segera melengkapi dan memperbaiki sampai maksimal di tanggal 11 Agustus,” kata Samsudin.

Hal itu perlu menjadi perhatian khusus para partai politik. Sebab, sambung dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ditegaskan bahwa masa pencermatan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) berlangsung dari tanggal 6-11 Agustus 2023.

Artinya pada masa itu para partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan proses perbaikan terhadap dokumen persyaratan para Bacaleg yang berstatus BMS.

Samsudin menyebut, dalam masa itu juga, partai politik diberikan kewenangan untuk mengganti kandidat Bacaleg.

“Termasuk mengganti nomor urut dan seterusnya adalah memindahkan caleg dari satu dapil ke dapil lain, sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan,” terangnya.

Dengan begitu, pihaknya mendorong partai politik yang berdasarkan hasil vermin tersebut Bacalegnya dinyatakan berstatus BMS, agar sesegera mungkin menindaklanjuti untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan.

“Sesuai dengan PKPU 10 yang tadi saya sampaikan, bahwa apabila delapan persen tadi atau 67 bacaleg ini masih tetap BMS maksimal tanggal 11, maka yang dapat dilakukan adalah yang pertama partai politik mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg yang baru,” jelas Samsudin.

Namun, sambung dia, jika para partai politik yang bersangkutan tidak juga melakukan itu, maka bacaleg yang bersangkutan otomatis langsung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan