Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi Bendungan, Kejati Sulsel Geledah Dua Kantor!

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penggeledahan di dua kantor terkait dugaan mafia tanah dan korupsi terkait pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh saksi dan pihak terkait tidak boleh menghalangi atau menggagalkan penyidikan dengan cara apapun. Tim penyidik dari Kejati Sulsel akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat.

“Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku,” pungkasnya seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Dua kantor yang digeledah adalah Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Wajo.

Baca juga: Penggiat UMKM Jabar, Dinamika Mentalitas dan Pemasaran Digital UMKM Jawa Barat

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejati tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 01 Agustus 2023.

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut.

Di Kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Sulsel, ditemukan 89 bundel dokumen yang mencakup tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng, hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Sementara di Kantor BPN Kabupaten Wajo, ditemukan 13 bundel dokumen terkait eks kawasan hutan, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, dan peta bidang tanah. Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat unit komputer CPU, satu unit laptop, dan empat unit handphone atau ponsel android.

Dokumen dan barang bukti ini akan diteliti dan kemudian diajukan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian dugaan mafia tanah dan korupsi terkait pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada tahun 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan