Sejumlah Ormas Berpendapat KPK Memiliki Kewenangan Selidiki Korupsi Basarnas

JABAR EKSPRES – Beberapa Organisasi Masyarakat (ormas) dan Lembaga Bantuan Hukum (lbh) mengukur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus korupsi di Basarnas, walaupun hal tersebut ada anggota TNI aktif.

Menurut perwakilan dari sejumlah organisasi di Jakarta, (30/7), persoalan yurisdiksi yang mencuat di dalam kasus tersebut seharusnya tak perlu terjadi perdebatan, sebab KPK memiliki hak untuk memeriksa kasus korupsi di Basarnas berdasarkan dengan asas huum, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menerangkan bahwa ada tuga asas hukum yang dapat memberikan kewenangan KPK supaya bisa mengusut kasus korupsi di Basarnas.

“Asas hukum pertama adalah hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Asas hukum kedua, hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Asas hukum yang ketiga, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum,” ujar Usman Hamid.

Baca Juga: Isu Munaslub Partai Golkar Ditolak 100 Persen

“Setiap orang, tanpa terkecuali memiliki kesamaan kedudukan di muka hukum, baik warga sipil, warga berstatus anggota Polri, maupun warga berstatus anggota TNI. Siapa pun tidak boleh kebal hukum,” tambahnya.

Berkaitan dengan ihwal tersebut, Usman memfokuskan bahwa anggota TNI adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan sama dengan warga sipil dalam proses hukum.

Selanjutnya Usman pun mengkritisi penggunaan UU Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kalau sudah ada Undang-Undang Peradilan Militer tentu Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tidak berlaku lagi, tetapi kalau sudah ada Undang-Undang TNI Tahun 2004, maka seluruh undang-undang di belakang dikesampingkan,” kata Usman Hamid.

Usman menjelaskan kalau pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI mengikuti peradilan militer jika berkaitan pelanggaran hukum pidana militer, serta mengikuti peradilan umum apabila ada hal pidana umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan