JABAR EKSPRES – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku bahwa, pihaknya akan tetap mempersiapkan sejumlah data dalam menghadapi proses gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yakni Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil, meskipun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan pihaknya juga tetap akan mempersiapakan langkah-langkah khususnya dalam menghadapi sidang perdana atas gugatan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023 nanti di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
“Kami tetap anggap ini terus berproses dan tetap mempersiapkan (sejumlah data) sampai nanti proses persidangan. Jadi, kita mah tetap saja fokus ke arah gugatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” ujarnya.
Baca Juga:Pemda Bandung Barat Masih Miliki Utang Rp105 M ke PT SMIDi Tengah Sorotan Kinerja Melempem, 4 BUMD Usul Tambahan Modal
Sementara itu, ketika disinggung akan adanya upaya mediasi terlebih dahalu sebelum masuk ke persidangan yang di sediakan oleh PN Bandung, Teppy mengatakan bahwa hal itu jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Perdata itu kan dianggap sengketa para pihak, jadi ada ruang dari peradilan untuk proses mediasi kalau ada kesepakatan atau apalah itu. Jadi tidak harus selesai dengan sidang, dan itu umum,” ujarnya.
