Tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam.
Dalam gelar perkara ini, hasil penyelidikan yang telah dilakukan mengarah pada keputusan yang mengganjar Panji Gumilang dengan status tersangka dalam kasus penistaan agama yang sedang diusut.
Baca Juga:Elektabilitas Prabowo Makin Meluncur Seiring Lengketnya Hubungan dengan JokowiNasDem Peringatkan Anies Baswedan Soal Strategi Penentuan Cawapres
Dalam pengembangan lebih lanjut, pada Rabu, 2 Agustus 2023, Syekh Panji Gumilang resmi ditahan untuk periode 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Langkah penahanan ini diambil setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa.
