Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama!

Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama!
Foto: Antara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa sebagai saksi pada siang hari hingga pukul 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” terang Djuhamdhani.

Baca Juga:Pencarian Pekerja Pertambangan Emas Rakyat Ajibarang Dihentikan, 8 Orang Dinyatakan HilangApa yang Sedang Terjadi di Sudan?

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan pada Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

0 Komentar