JABAR EKSPRES- Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, menolak rumor tentang adanya intimidasi terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas yang melibatkan dua prajurit aktif TNI.
“Ah, itu tidak benar,” ujar Danpuspom TNI saat diwawancarai oleh wartawan di Mabes TNI, Jakarta, pada hari Senin dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan bahwa kasus suap yang melibatkan dua prajurit aktif TNI, yakni Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), akan ditangani sampai selesai.
“Ini bisa diikuti, akan diikuti nanti,” tambahnya.
Danpuspom TNI menyatakan status dua perwira aktif TNI, HA dan ABC, sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas dalam jumpa pers bersama Ketua KPK RI, Firli Bahuri, di Mabes TNI, Jakarta.
Baca juga: KPK Diteror Karangan Bunga, Puspom TNI Bantah Intimidasi
Puspom TNI menetapkan mereka sebagai tersangka setelah KPK mengumumkan keterlibatan HA dan ABC dalam kasus suap di Basarnas pada Rabu minggu lalu. Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga pemberi suap, yang merupakan warga sipil, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Beberapa hari setelah pengumuman KPK tentang keterlibatan dua prajurit aktif TNI tersebut, beberapa pimpinan KPK seperti Alexander Marwata dan Nurul Ghufron menerima karangan bunga dengan ucapan selamat karena telah “memasuki pekarangan tetangga”.
Hingga saat ini, pengirim karangan bunga tersebut masih belum diketahui, begitu pula maksud dari ucapan di dalamnya. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan informasi tersebut kepada Polri.
Baca juga: Sejumlah Ormas Berpendapat KPK Memiliki Kewenangan Selidiki Korupsi Basarnas
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kapolri. Ketika kami mendapat kabar tentang kiriman bunga tersebut, kami melaporkannya kepada Kapolri karena itu menjadi tanggung jawab Kapolri untuk mengungkap pengirim bunga, asal-usul bunga tersebut, kapan dibuat, dan siapa yang memintanya. Itu adalah tugas Kapolri,” ungkap Firli di Mabes TNI.